Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR

- 26 April 2023, 10:29 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI tegaskan tidak ada PHK massal tenaga honorer
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI tegaskan tidak ada PHK massal tenaga honorer /Agnes Aflianto/ARAHKATA

BERITASOLORAYA.com - Beredar informasi yang simpang siur tentang penghapusan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara atau ASN, sehingga rencananya tenaga honorer akan dihapuskan pada tanggal 28 November 2023.

Adanya kabar yang simpang siur mengenai penghapusan tenaga honorer atau non ASN itu juga dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Yanuar Prihatin.

“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan.

Baca Juga: BRIN Jadwalkan Sidang Majelis Etik ASN bagi Oknum AP Hasanuddin atas Komentarnya Ancam Warga Muhammadiyah

Ia menjelaskan, kegelisahan timbul pada sebagian besar tenaga honorer non ASN atas nasib pengabdian mereka bekerja di lembaga pemerintahan.

Kedudukan tenaga honorer non ASN terancam oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kemudian diperkuat dengan aturan dalam PP Nomor 48 Tahun 2018 Pasal 99 tentang Manajemen PPPK.

Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer non ASN atau non PPPK masih bisa bekerja sampai tanggal 28 November 2023.

Ketentuan dalam dua aturan itu menurut Yanuar Prihatin sebagai sumber kegelisahan para tenaga honorer non ASN selama ini. Kemudian, gelombang protes di kalangan tenaga honorer non ASN muncul didorong aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x