Beginilah jika Persoalan Tenaga Honorer Dibawa ke Meja DPR

- 25 April 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi. Suasana rapat di gedung DPR.
Ilustrasi. Suasana rapat di gedung DPR. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/



BERITASOLORAYA.com - Terjadi simpang siur kabar soal nasib tenaga honorer yang belum bisa dipastikan, apakah tetap ada PHK massal atau tidak. Dalam hal ini, Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa 28 November 2023 tidak akan menjadi akhir kerja untuk para tenaga honorer. Pernyataan tersebut karena sebagai respon menanggapi berbagai kabar yang tidak pasti. 

Ia mengungkapkan sebagian masyarakat mendapati penjelasan yang membingungkan terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Dalam hal ini, pemerintah harus menegaskan secara pasti agar tidak ada simpang siur kabar yang menyesatkan penghapusan tenaga honorer 2023.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag, Sudah Banyak Daerah yang Cairkan…

Yanuar mengatakan bahwa kabar simpang siur penghapusan tenaga honorer 2023 memicu terjadinya kegelisahan di kalangan masyarakat, terkhusus untuk para tenaga honorer itu sendiri.

Maka dari, katanya, tenaga honorer di lembaga pemerintahan merasa khawatir dan tidak tenang tentang masa depan mereka karena adanya aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018, terkait dengan penghentian tenaga honorer.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai non ASN/non PPPK hanya dapat bekerja sampai tanggal 28 November 2023. Hal tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai non ASN.

Kekhawatiran ini telah memicu aksi protes di kalangan pegawai non ASN. Tap, jumlah pegawai PPPK yang diterima masih terbatas dan banyak tenaga honorer yang merasa tidak beruntung karena tidak lolos passing grade untuk menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: Akhir April 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal PPG dan Pencairan TPG

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x