Ada SE Terbaru, MENPAN RB Tetapkan 4 Pelamar yang Tidak Diangkat Sebagai PPPK Tenaga Teknis 2022, Ternyata...

- 28 April 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK tenaga teknis yang telah lulus dari seleksi kompetensi harus perhatikan ini supaya bisa diangkat menjadi PPPK resmi.
Ilustrasi. Pelamar PPPK tenaga teknis yang telah lulus dari seleksi kompetensi harus perhatikan ini supaya bisa diangkat menjadi PPPK resmi. /SMK MU Cirebon



BERITASOLORAYA.com — Hasil seleksi kompetensi dari PPPK tenaga teknis 2022 sudah diumumkan di berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemenpan RB yang juga mengadakan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022.

Kemenpan RB pun turut mengumumkan hasil seleksi kompetensi peserta PPPK tenaga teknis 2022, mulai dari 13 poin penting yang harus dilampirkan dalam tahap pemberkasan.

Dalam surat edaran terbaru Menpan RB No. B/129/S.KP.01.0/2023, ditetapkan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, wajib melengkapi persyaratan untuk proses pemberkasan dan pengisian DRH.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dinyatakan Lulus Dapat Pengumuman Khusus dari Menpan RB, 13 Hal Ini Wajib....

Persyaratan yang harus dikumpulkan seperti lampiran ijazah asli, kelengkapan kartu BPJS, NPWP, dan yang surat pernyataan 5 poin wajib disertakan.

Kemenpan RB mempersilahkan peserta PPPK tenaga teknis 2022 yang ingin mengajukan sanggahan terkait hasil seleksi yang baru saja diumumkan pada tanggal 26 April 2023 lalu.

Tahapan pasca sanggah adalah satu-satunya harapan bagi peserta PPPK tenaga teknis dapat membalikkan keadaan menjadi lulus seleksi kompetensi.

Baca Juga: SELAMAT, 141 Peserta Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022 Jawa Tengah Pra Sanggah, Cek Nilai dan Peringkat Kamu

Apabila ingin mengajukan sanggahan, dipersilahkan mengirimkan pengajuan sanggahnya maksimal hingga tanggal 29 April.

Sementara jadwal untuk pengumuman hasil dari ajuan-ajuan yang dievaluasi pada masa pasca sanggah jatuh di tanggal 11 - 13 Mei.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB ini disiratkan ada beberapa kategori pelamar PPPK tenaga teknis yang tidak akan diangkat sebagai pegawai PPPK tenaga teknis yang resmi, yaitu:

1. Pelamar PPPK tenaga teknis 2022 akan batal lulus, apabila pelamar tersebut tidak kunjung melakukan registrasi dan melengkapi pemberkasan pengangkatan PPPK tenaga teknis 2022. Peserta tersebut otomatis akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: SELAMAT! Hasil Akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB, Ini Dia Daftar Peserta Lulus Seleksi, Segera Cek

2. Pelamar PPPK tenaga teknis 2022 yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi dan tidak mengajukan sanggahan atau sanggahannya tidak diterima oleh panitia seleksi, maka pelamar tersebut dinyatakan tidak akan lolos, dan tak bisa melakukan pemberkasan.

3. Jika di kemudian hari ada berkas pelamar yang dinyatakan tidak sesuai/tidak benar/menyalahi peraturan yang ditetapkan dalam perundang-undangan, pelamar tersebut langsung didiskualifikasi dari posisi sebagai calon PPPK tenaga teknis 2022.

4. Pelamar PPPK tenaga teknis 2022 yang tak memenuhi syarat tidak akan diberikan NI PPPK tenaga teknis 2022 dan SK pengangkatan.

Berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, diketahui bahwa pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK hanya dapat dilakukan saat pelamar menerima SK pengangkatan, oleh karena itu tanpa SK tersebut, para pelamar tak bisa menjadi PPPK resmi.

Baca Juga: SELAMAT, Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022 Surakarta Sudah Rilis, Cek Hasilnya DI SINI

Oleh sebab itu, tahap pemberkasan adalah proses yang sangat penting hingga para pelamar PPPK tenaga teknis diangkat secara resmi sebagai ASN PPPK tenaga teknis 2022.

Para pelamar PPPK tenaga teknis 2022 jangan sampai melewatkan tahap pemberkasan dan hati-hati jangan sampai melampirkan dokumen yang palsu atau menyalahi aturan atau dokumen yang tidak benar.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x