Baca Juga: MenpanRB Peduli Honorer, Gunakan Sisi Kemanusiaan Dalam Mengambil Solusi, Pastikan Tidak Ada...
Seperti yang sudah disebutkan tadi, jumlah honorer yang mencapai angka 2,3 juta pasti akan sangat berdampak pada ekonomi Indonesia jika tenaga honorer dihapus.
Penggangguran di berbagai daerah Indonesia akan meningkat drastis kalau pemerintah mengambil kebijakan memberhentikan seluruh tenaga honorer.
Karena hal tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah dan kebijakan untuk tidak melakukan PHK massal.
Selain tidak melakukan PHK massal, pemerintah juga harus menghadapi tantangan agar membuat APBN tidak menjadi membengkak.
Dengan tidak diberhentikan tenaga honorer yang mencapai angka 2,3 juta, pemerintah harus menanggung gaji yang dibayarkan dari APBN sampai APBD.
Atas dasar itulah, pemerintah berusaha menjaga APBN agar tidak mengalami pembengkakan.
Jadi, itulah kabar baik yang didapatkan oleh honorer dari pemerintah dimana tidak akan diberhentikan dan kemungkinan besar bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 berdasarkan opsi yang diambil oleh pemerintah nantinya. ***