Pemerintah daerah juga sudah tidak bisa mengangkat honorer karena sudah mendapat perintah dari MenpanRB langsung.
Jadi, sekali lagi selamat bagi honorer karena diperhatikan oleh pemerintah, dimana tidak akan dilakukan PHK massal dan kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 ini. ***