Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..

- 5 Mei 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /senivpetro/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Honorer jangan lagi galau dan resah karena nasib tenaga non ASN sudah dipastikan mempunyai masa depan yang sangat cerah dan baik.

 

Honorer sudah dijamin oleh MenpanRB untuk tidak diberhentikan secara massal, sehingga punya kesempatan besar untuk menjadi ASN.

Tentu ini merupakan kabar baik bagi honorer karena berkesempatan besar untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023.

Baca Juga: RESMI, PNS Kategori Ini Batal Dapat Gaji ke 13 2023 Oleh Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Mengenai keputusan MenpanRB untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga honorer, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pernyataan soal status tenaga honorer.

Junimart Girsang yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR menyatakan kalau honorer harus diangkat menjadi PPPK paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Junimart ingin semua golongan dan kategori honorer bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah tanpa terkecuali.

Baca Juga: Gaji ke 13 Segera Cair, Sri Mulyani Pastikan Guru dan Dosen Dapat Tambahan Tunjangan Khusus, Cek Nominalnya...

Jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia sudah mencapai angka 2,3 juta dan datanya sudah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Total 2,3 juta honorer terdiri dari beberapa kategori, mulai dari honorer pendidik, kesehatan, penyuluh, administrasi, kebersihan, Satpol PP dan berbagai golongan honorer lainnya.

Maka dari itu, pemerintah diminta untuk benar-benar tepat sasaran dalam mengambil solusi untuk penyelesaian penataan tenaga honorer.

Baca Juga: WADUH, Pemerintah Sepakat Batalkan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2023, Alasannya Adalah...

Menteri PANRB, Azwar Anas mengatakan kalau pemerintah akan mengambil solusi dengan melihat sisi kemanusiaan tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun.

Atas dasar itulah, Anas mengambil solusi yang benar-benar sesuai dengan permasalahan tenaga honorer, apalagi sudah bekerja dan mengabdi selama puluhan tahun bagi instansi pemerintah.

Hal ini juga disepakati oleh stakeholder lainnya, seperti DPR, DPD, BKN sampai forum non ASN.

Baca Juga: Honorer Selamat, Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023, DPR: Tidak Ada PHK Massal...

Pengangkatan bagi honorer harus terjadi secara otomatis agar bisa mengikuti data yang sudah ada di Badan Kepegawaian Negara.

Pemerintah daerah juga sudah tidak bisa mengangkat honorer karena sudah mendapat perintah dari MenpanRB langsung.

Jadi, sekali lagi selamat bagi honorer karena diperhatikan oleh pemerintah, dimana tidak akan dilakukan PHK massal dan kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah