BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi honorer, dimana akan mendapatkan kepastian yang positif dari pemerintah.
Honorer memang akan dihapus oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023 dan tidak boleh lagi bekerja dan direkrut oleh instansi pemerintah.
Walaupun honorer memang akan dihapus, MenpanRB sudah berjanji tidak akan melakukan PHK massal kepada tenaga non ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...
Tentu tidak diberhentikannya honorer di seluruh Indonesia membuka opsi bagi pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.
Diangkatnya honorer menjadi PPPK memang menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Karena dua dari tiga opsi yang akan diambil oleh pemerintah adalah mengangkat seluruh honorer atau sesuai dengan skala prioritas untuk dijadikan ASN, khususnya PPPK.