MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

- 4 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. Para guru honorer masih diberi kesempatan Badan kepegawaian Negara atau BKN untuk melaksanakan arahan BKN berikut hingga tanggal 4 Mei 2023.
Ilustrasi. Para guru honorer masih diberi kesempatan Badan kepegawaian Negara atau BKN untuk melaksanakan arahan BKN berikut hingga tanggal 4 Mei 2023. /berita.depok.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Azwar Anas sudah menjelaskan kalau pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer pada bulan November.

 

Walaupun tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer, pemerintah tetap akan menghapus tenaga honorer pada bulan November.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi honorer karena pemerintah benar-benar peduli dan tidak akan melakukan yang namanya PHK massal.

Baca Juga: Jalan Mulus Tenaga Honorer Jadi ASN, Passing Grade PPPK Bakal Berubah. Menpan RB: Ada Potensi Afirmasi Bagi...

Lantas menjadi pertanyaan, kalau honorer tidak diberhentikan, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah ?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan kalau tenaga honorer di seluruh Indonesia harus diangkat menjadi PPPK pada bulan November.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x