Dalam seleksi CPNS 2023 ini, Anas mengatakan ada empat formasi yang menjadi prioritas, yaitu kejaksaan, kehakiman, dosen dan intelijen.
Baca Juga: WADUH, Pemerintah Sepakat Batalkan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2023, Alasannya Adalah...
Anas sendiri menjelaskan kalau profesi Jaksa dan Hakim harus berstatus PNS karena mempunyai peran yang begitu penting bagi negara Indonesia.
Kebijakan ini diambil agar bisa mengatasi minimnya profesi kehakiman sehingga seleksi CPNS 2023 untuk profesi tersebut bisa terealiasi dengan baik sekali.
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, ada beberapa hal penting yang harus kamu siapkan dari sekarang ini.
Baca Juga: Honorer Selamat, Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023, DPR: Tidak Ada PHK Massal...
Persiapannya adalah sebagai berikut:
- Pastikan kualifikasi pendidikan kamu sesuai dengan instansi yang dilamar. Ada yang membuka seleksi untuk lulusan SMA, S1 sampai S2, pastikan kamu mengecek dulu kualifikasi pendidikannya.