BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi telah meresmikan jam masuk kerja untuk ASN yakni PNS dan PPPK adalah 07.30 melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan mengenai jam masuk kerja ini wajib dipatuhi oleh ASN yaitu PNS dan PPPK yang ada di pemerintahan daerah maupun pusat yang sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 April 2023.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden yang sudah sah tersebut, pegawai ASN yakni PNS dan PPPK masuk kerja selama lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Selama satu minggu tersebut, jam kerja para ASN di antaranya PNS dan PPPK dibagi menjadi dua yaitu jam kerja pada hari biasa dan jam kerja pada bulan Ramadhan.
Pada jam kerja biasa, ASN wajib kerja selama 37 jam 30 menit di luar jam istirahat selama satu minggu. Sementara itu, di bulan Ramadhan 32 jam 30 menit di luar jam istirahat.
Untuk masuk jam kerja di hari biasa yaitu jam 07.30 waktu daerah setempat dan jam 08.00 daerah waktu setempat di bulan Ramadhan.