SAH! Presiden Jokowi Resmikan ASN PNS dan PPPK Masuk Kerja 07.30, Berapa Lama Istirahat dan Jam Berapa Pulang?

- 5 Mei 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi - lama istirahat dan jam pulang ASN, PNS, PPPK ketika jam masuk kerja 07.30 disahkan Presiden Jokowi
Ilustrasi - lama istirahat dan jam pulang ASN, PNS, PPPK ketika jam masuk kerja 07.30 disahkan Presiden Jokowi /Dok. Kemenag Sumbar

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi telah meresmikan jam masuk kerja untuk ASN yakni PNS dan PPPK adalah 07.30 melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan mengenai jam masuk kerja ini wajib dipatuhi oleh ASN yaitu PNS dan PPPK yang ada di pemerintahan daerah maupun pusat yang sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 April 2023.

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden yang sudah sah tersebut, pegawai ASN yakni PNS dan PPPK masuk kerja selama lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Selama satu minggu tersebut, jam kerja para ASN di antaranya PNS dan PPPK dibagi menjadi dua yaitu jam kerja pada hari biasa dan jam kerja pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: HORE! Perempuan Indonesia Kuliah Dapat Beasiswa 10 Juta Per Semester D3, D4, S1, Cek Tanggal, Link, dan Syarat

Pada jam kerja biasa, ASN wajib kerja selama 37 jam 30 menit di luar jam istirahat selama satu minggu. Sementara itu, di bulan Ramadhan 32 jam 30 menit di luar jam istirahat.

Untuk masuk jam kerja di hari biasa yaitu jam 07.30 waktu daerah setempat dan jam 08.00 daerah waktu setempat di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x