BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi pensiunan PNS dari Taspen soal pencairan dana pensiun PNS di tahun 2023 ini.
Pensiunan PNS wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Taspen sebagai mitra pemerintah untuk melakukan pencairan dana pensiun.
Pensiunan PNS harus melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan oleh PT Taspen sebagai syarat agar pencairan dana pensiun bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Begini Nasib Honorer Setelah Dihapus, Pemerintah Akan Lakukan...
Pemerintah sudah menyiapkan dana gaji ke 13 bagi pensiunan PNS walaupun sudah tidak bekerja lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Komponen yang ada di dalam gaji ke 13 sama dengan yang ada di Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu.