BERITASOLORAYA.com - Dalam beberapa bulan lagi, pemerintah akan dengan resmi menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023.
Honorer tidak boleh lagi bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) juga tidak boleh lagi melakukan perekrutan.
Honorer akhirnya hanya akan jadi sejarah panjang tentang status pegawai yang pernah bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Selamat Bagi Honorer, Siap Diangkat Menjadi PPPK 2023, DPR Setuju Banget..
Sampai saat ini, Menteri PANRB, Azwar Anas masih melakukan kajian tentang solusi yang akan diambil pemerintah dalam penyelesaian masalah penataan honorer.
Pemerintah harus sudah mempunyai solusi yang tepat dan kongkrit sebelum tanggal 28 November 2023 dan harus sesuai dengan masalah yang benar-benar dihadapi oleh honorer.