Sehingga jika sebanyak 20 persen tersebut tidak mengisi DRH NI PPPK, maka dianggap mengundurkan diri sehingga akan berpotensi formasi kosong juga bertambah.
Kedua, Auditya menyampaikan bahwa perpanjangan jadwal pengisian DRH NI PPPK juga atas usulan sejumlah pemda.
Ketiga yakni masih terdapatnya peserta yang username dan password-nya tidak diketahui pihak lain dan juga disalahgunakan sehingga perlu dicek kembali.***