BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PPPK yang kini sudah tahu Batas Usia Pensiun atau BUP yang kini ternyata tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil.
Batas usia pensiun PPPK memang tidak jauh berbeda dengan PNS, dimana pensiunan PPPK juga memperoleh yang namanya masa perpanjangan.
Seperti yang sudah diketahui bersama oleh ASN, Batas Usia Pensiun atau BUP sudah diperpanjang dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun dan ini harus diperhatikan oleh PPPK.
Selain mengetahui batas usia pensiun, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah, sama seperti PNS.
Tunjangan pensiun bagi PPPK akan menyesuaikan dengan gaji terakhit semasa PPPK masih aktif bekerja.