SELAMAT, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapatkan...

- 8 Mei 2023, 05:15 WIB
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera /Menpan.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PPPK yang kini sudah tahu Batas Usia Pensiun atau BUP yang kini ternyata tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. 

 

Batas usia pensiun PPPK memang tidak jauh berbeda dengan PNS, dimana pensiunan PPPK juga memperoleh yang namanya masa perpanjangan.

Seperti yang sudah diketahui bersama oleh ASN, Batas Usia Pensiun atau BUP sudah diperpanjang dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun dan ini harus diperhatikan oleh PPPK.

Baca Juga: Pesan Penting dari Taspen Bagi Pensiunan PNS, Dana Pensiun Bisa Batal Cair Jika Tidak Lengkapi Dokumen Ini...

Selain mengetahui batas usia pensiun, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah, sama seperti PNS.

Tunjangan pensiun bagi PPPK akan menyesuaikan dengan gaji terakhit semasa PPPK masih aktif bekerja.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x