SELAMAT, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapatkan...

- 8 Mei 2023, 05:15 WIB
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera /Menpan.go.id/

Selain itu, tunjangan yang diterima oleh PPPK akan menyesuaikan dengan golongan serta masa kerja PPPK tersebut.

Baca Juga: Maaf Kepada PNS Golongan III, Pemerintah Tidak Akan Berikan Gaji ke 13 Karena Alasan Berikut Ini...

Hal ini sudah tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini gaji PPPK:

 

A. Golongan 1 PPPK dengan masa kerja 0-26 tahun sebesar: Rp. 1.794.900 s/d Rp. 2.686.200.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Tunjangan Profesi Guru Naik Dua Kali Lipat di 2023, Nominalnya Bikin Ngiler Banget...

B. Golongan 2-4 PPPK dengan masa kerja 3 tahun - 27 tahun sebesar: Rp. 1.960.200 s/d Rp. 3.089.600.

C. Golongan 5 PPPK dengan masa kerja 0-33 tahun sebesar: Rp. 2.325.600 s/d Rp. 3.879.700.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah