BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS karena sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah yang diperkirakan akan cair di bulan Juni 2023.
Setelah mendapatkan THR di bulan April yang lalu, kini PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah.
Tentu ini menjadi berkah bagi PNS karena mendapatkan gaji ke 13 hanya dalam waktu beberapa bulan saja.
Pencairan gaji ke 13 bagi PNS sudah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dimana menyatakan kalau pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan di bulan Juni 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan kalau komponen gaji ke 13 tahun 2023 akan sama dengan komponen Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu.
Anggaran gaji ke 13 berasal dari APBN dan akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara.