BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting dan kurang mengenakkan bagi pensiunan PNS karena pembayaran gaji ke 13 berpotensi diundur sampai ke bulan Juli 2023.
Jadi, jangan kaget kalau pensiunan PNS tidak bisa menerima gaji ke 13 di bulan Juni seperti PNS lainnya yang masih aktif bekerja.
Karena memang ada perbedaan antara pensiunan PNS dengan PNS yang masih aktif dalam pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 ini.
Untuk PNS aktif, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan oleh pemerintah dan disalurkan kepada instansi masing-masing PNS tersebut bekerja.
Berbeda dengan pensiunan PNS yang memang dananya juga berasal dari APBN tapi pembayarannya dilakukan oleh PT Taspen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyatakan kalau pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni 2023, dimana jauh lebih cepat daripada tahun sebelumnya.