WADUH, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Diundur di Bulan Ini Jika Hal Berikut Terjadi...

- 12 Mei 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi - Menkeu Sri Mulyani sahkan anggaran super besar untuk pensiunan PNS
Ilustrasi - Menkeu Sri Mulyani sahkan anggaran super besar untuk pensiunan PNS /Unsplash.com/@philinit

Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu

Tentu ini menjadi kabar baik bagi PNS dan pensiunan PNS karena dipercepatnya pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

Setelah mendapatkan THR 2023, kini PNS dan pensiunan PNS akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13 dalam beberapa bulan ke depan.

Kembali ke topik, ada pensiunan PNS yang tidak akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13 jika masuk ke dalam kategori ini.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Coldplay, Band yang Punya Jiwa Kedermawanan hingga akan Manggung di Jakarta Indonesia

Pensiunan PNS juga perlu tahu kalau komponen gaji ke 13 sama dengan komponen yang ada di pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 yang lalu.

Dalam keterangan Sri Mulyani, ada pensiunan PNS yang tidak akan menerima gaji ke 13 dalam bulan Juni karena tergantung pada pengajuan pemerintah daerah masing-masing.

Hal ini juga sama dengan PNS ketika mendapatkan THR 2023, dimana ada PNS yang akan mendapatkan THR setelah hari raya lebaran 2023 usai.

Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Honorer Guru, Tahun 2023 DPR Juga Minta Realisasikan Pengangkatan Nakes Jadi PPPK

Jadi, itulah penjelasan pembayaran gaji ke 13 yang akan dibayarkan kepada pensiunan PNS di tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah