1. Peniunan PNS
2. Pensunan TNI
3. Pensiunan Polri
4. Pensiunan Pejabat Negara
Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu
Diluar dari kategori ASN tersebut, tentu tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari PT Taspen dan Asabri.
Sri Mulyani juga sudah menetapkan kalau pencairan gaji ke 13 akan sama komponennya dengan komponen yang ada di THR 2023.
Komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.