BERITASOLORAYA.com - Berita penting bagi guru non sertifikasi karena PPG Dalam Jabatan 2023 Kementerian Agama sudah resmi dibuka.
PPG Dalam Jabatan 2023 Kemenag bisa diikuti oleh guru yang masih belum mendapatkan sertifikat pendidik atau biasa disebut dengan guru non sertifikasi.
Kemenag membuka PPG Dalam Jabatan 2023 dan bisa diikuti oleh guru non sertifikasi agar tahun 2023 bisa berubah status menjadi guru sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Baca Juga: RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...
Kemenag sudah mengeluarkan jadwal sampai lokasi PPG Dalam Jabatan 2023 yang bisa diikuti oleh guru non sertifikasi.
Pembukaan PPG Dalam Jabatan Kemenag ini diedarkan lewat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor B-17.1/DJ.I/Dt.1.11/05/2023.
Dalam Surat Edaran tersebut, berisi jadwal PPG Dalam Jabatan 2023 Kemenag, dimana jadwalnya adalah sebagai berikut: