SAH, PT Taspen Tetapkan Pembayaran Gaji ke 13 Pensiunan PNS Mulai Bulan Juni 2023, Selamat Uang Tunai!

- 14 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin gaji pensiunan PNS dan tunjangan pensiun lainya dapat dicairkan
Ilustrasi. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin gaji pensiunan PNS dan tunjangan pensiun lainya dapat dicairkan /FREEPIK/@Tirachardz

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi pensiunan PNS dari PT Taspen soal bulan resmi pencairan gaji ke 13 tahun 2023.

 

PT Taspen kini sudah mengeluarkan pernyataan kalau akan membayar gaji ke 13 pensiunan PNS mulai bulan Juni 2023.

PT Taspen memang menjadi mitra dari pemerintah untuk membayarkan dana pensiun sampai gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: RESMI, Syarat Usia Honorer Untuk Jadi ASN 2023 dari PANRB, Usianya Harus Sudah...

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS, dimana setelah mendapatkan THR 2023, kini akan mendapatkan gaji ke 13 dalam satu bulan lagi oleh PT Taspen.

PT Taspen memang selalu berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS dengan berbagai program dan layanan.

Salah satu program dan layanan yang diberikan oleh PT Taspen adalah penyaluran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Full Senyum di Bulan Mei 2023, TPG Triwulan 1 Sudah Banyak Yang Cair...

Pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS sudah ditetapkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke 13.

Pemerintah akan membayar gaji ke 13 PNS sampai pensiunan PNS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Corporate Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu menjelaskan kalau PT Taspen akan terus meningkatkan layanan dan kualitas untuk kesejahteraan anggota dan peserta pensiunan PNS.

Baca Juga: MANTAP, Biaya Pengadaan Sepeda Motor Dinas ASN 2023 Bisa Buat Beli Nmax atau PCX, Ini Rincian Per Daerah

"PT TASPEN senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023. Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun." kata Mardiyani.

Pembayaran gaji ke 13 akan dibayarkan kepada pensiunan PNS, penerima pensiun sampai penerima tunjangan tahun 2023 dan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen.

Pensiunan PNS tidak perlu lagi melakukan pengajan persyaratan dan para pensiunan PNS hanya perlu melakukan yang namanya proses verifikasi sampai autentikasi secara mandiri lewat aplikasi PT Taspen pada smartphone masing-masing.

Baca Juga: WADUH, Gaji ke 13 Pensiunan PNS Bisa Diundur di Bulan Ini Jika Hal Berikut Terjadi...

Proses verifikasi dan identifikasi ini sangat penting agar bisa meningkatkan yang namanya keamanan dan kemudahan klaim bagi pensiunan PNS.

Proses verifikasi dan identifikasi ini akan meliputi penggunaan username, password fingerprint, retina scan, tanda tangan dan berbagai hal lainnya.

Jadi, itulah ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh PT Taspen untuk membayar gaji ke 13 bagi pensiunan PNS, selamat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah