BERITASOLORAYA.com - Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha UMKM alias Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yuk simak artikel ini hingga tuntas.
Ya, jika Anda adalah pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan BLT sebesar Rp700.000, maka memang keputusan tepat membaca artikel ini.
Kali ini BeritaSoloraya.com hadir untuk membagikan informasi mengenai BLT Rp700.000 bagi UMKM. Oleh karena itu, siapkanlah KTP serta KK (Kartu Keluarga) Anda dan segera cek cara mendaftarnya di sini.
Namun, sebelum itu, harus dipahami bahwasanya BLT sebesar Rp700.000 ini bukanlah merupakan program BPUM yang biasanya bisa dicek di eform.bri.co.id.
Baca Juga: UPDATE, Bukan Naik 50 Persen, Jokowi Naikan Gaji PNS Sebanyak 5 Persen
Seperti diketahui, BPUM 2023 memang telah ditiadakan dan tentunya banyak pelaku UMKM yang kemungkinan merasa sedih akan hal ini.
Jika Anda salah satunya, maka tak perlu khawatir lagi karena ternyata pemerintah tetap memberikan bantuan berupa BLT lain untuk membantu UMKM, meski BPUM 2023 telah ditiadakan