BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) gajinya mengalami kenaikan, bukan naik hingga 50 persen akan tetapi mengalami kenaikan hingga 5 persen. Kenaikan gaji yang ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa Jokowi juga telah dituangkan dalam regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah, yang mana mengalami kenaikan 5 persen.
Jokowi memberlakukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 5 persen dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan meningkatkan hasil guna.
Sebelumnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 terkait Peraturan Gaji pegawai PNS dengan ketentuan besaran yang diberikan sebagai berikut:
Baca Juga: PENTING, Kemdikbud akan POTONG Dana BOS Apabila Satuan Pendidikan Lakukan Hal Ini...
1. Masa kerja 0 tahun Golongan I/a Rp1.486.500.
2. Masa kerja lebih 30 tahun Golongan IV/2 Rp5.620.300.
3. Masa kerja 0 tahun gaji terendah Golongan II/a Rp1.926.000.
4. Masa kerja 33 tahun Golongan II/d Rp3.638.200.