Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Ingat Lagi Nasib PT RADNET yang Kerjakan Proyek 2010

- 18 Mei 2023, 19:41 WIB
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, ingat lagi nasib PT RADNET yang dulu pernah juga mengerjakan proyek pengembangan internet tahun 2010
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, ingat lagi nasib PT RADNET yang dulu pernah juga mengerjakan proyek pengembangan internet tahun 2010 /kejaksaan.go.id
 

BERITASOLORAYA.com - Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, ingat lagi nasib PT RADNET yang dulu pernah mengerjakan proyek Pemerintah di tahun 2010.

Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Inilah nasib PT RADNET yang sudah mengeluarkan biaya hingga Rp 225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017.

Meski berbeda periode tahun dengan kasus yang menimpa Menkominfo Johnny G Plate yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan dijadikan tersangka, PT RADNET kala itu juga mengerjakan proyek dari Kementerian Kominfo.
 
 

Meski jika ditilik berbeda periode, namun kedua kasus ini merupakan proyek dari pemerintah yang mengembangkan jaringan internet di Indonesia. Pada kasus Menkomifo ny G Plate ini pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang membangun jaringan di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). Sementara itu, PT RADNET mengerjakan proyek program MPLIK & Desa Pinter.

Dari data yang dihimpun BeritaSoloraya.com, pada tahun 1994, Kanjeng Raden Mas Haryo (KRMH) Roy Rahajasa Yamin mendirikan Internet Service Provider (ISP) PT RADNET atau Rahajasa Media Internet.

Kasus ini bermula pada tahun 2010, PT RADNET mendapat kepercayaan dari pemerintah. KRMH Roy Rahajasa mendapat proyek dari pemerintah untuk mengerjakan program internet desa. Proyek tersebut merupakan sebuah program yang diinisasi oleh Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.
 
 

 

PT RADNET sendiri sudah menyelesaikan proyek tersebut di tahun 2014, namun sayangnya, setelah proyek itu selesai dan berjalan beberapa tahun, pembayaran ke pihak PT RADNET justru tersendat.

Sementara, PT RADNET sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pembiayaan proyek tersebut, bahkan PT RADNET juga memberi jaminan tambahan ke bank untuk pembiayaan proyek program internet desa ini.

Terkait tersendatnya pembayaran ini, langkah hukum pun ditempuh hingga tahun 2017, sesuai dengan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 sudah inkrah. Disebutkan pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran yang jumlahnya cukup besar, senilai Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
 

 Baca Juga: HORE, Kemenag Tambah Kuota Cadangan Jemaah Haji 2023, Cek Apa Anda Termasuk dalam Kriteria di Daftar


“Situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019 itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh para mafia, mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,” kata KRMH Roy Rahajasa pada 17 Maret 2023 lalu kepada tim BeritaSoloraya.com melalui sambungan telepon.

Namun, pihak bank tidak mau tahu. Pihak bank justru mengambil sikap untuk mempailitkan RADNET di tahun 2019, sebagai konsekuensinya, rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020.

Padahal, rumah itu sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Rumah Pahlawan Mohammad Yamin yang berada di Jalan Diponegoro 10 ini disita Bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait proyek pemerintah untuk pembangunan internet di desa.***

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah