YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan di Umur...

- 22 Mei 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut /freepik.com/@jcomp

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar resmi soal batas usia pensiun bagi PNS yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

Kabar pensiun bagi PNS yang mempunyai jabatan tertentu sudah ditetpakan oleh BKN soal batas usia pensiun yang baru.

PNS tidak akan lagi pensiun di usia 58 tahun, tapi kini sudah ada ketetapan baru dari Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...

Walaupun memang bukan hal yang baru lagi bagi PNS, penetapan batas usia pensiun dari BKN ini sangat penting untuk diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil di instansi pusat sampai daerah.

Hitungan soal batas usia pensiun bagi PNS ternyata tidak lagi berakhir pada usia 58 tahun.

BKN sudah menetapkan batas usia pensiun yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat sampai daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...

Kalau PNS mengajukan berhenti bekerja pada batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh BKN, maka PNS akan diberhenti dengan hormat oleh pemerintah.

BKN sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang berisikan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Berikut ini adalah batas usia pensiun untuk PNS yang sudah ditetapkan oleh BKN:

Baca Juga: UPDATE! Pembangunan Proyek Tol Surabaya-Banyuwangi, Ada Berapa Ruas Jalan yang Dibangun dan Kapan Selesai?

 

- PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.

- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun.

- PNS dengan jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Baca Juga: Manchester City Jadi Juara Liga Inggris 2022/2023, Inilah Statistik dan Rekor Pada Musim Ini…


Jadi, itulah batas usia pensiun bagi PNS dengan berbagai macam kategori jabatan yang sudah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Simak batas usia pensiun tersebut karena sangat penting sekali bagi PNS agar tahu batas usia pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pensiunan PNS yang ada di seluruh Indonesia. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x