Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...

- 22 Mei 2023, 11:55 WIB
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya.
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi semua ASN dan PNS yang ada di Indonesia soal aturan baru yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

 

Baru-baru ini, Sri Mulyani sudah menetapkan aturan baru soal pemberian uang makan kepada ASN dan PNS di tahun 2023 ini.

Tentu regulasi baru dari Sri Mulyani ini akan membuat PNS semakin makmur dan sejahtera dalam hal ekonomi dan keuangan.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Sri Mulyani menetapkan uang makan bagi PNS dalam regulasi PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun 2024.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dijelaskan kalau PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS tersebut.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x