BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi semua ASN dan PNS yang ada di Indonesia soal aturan baru yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baru-baru ini, Sri Mulyani sudah menetapkan aturan baru soal pemberian uang makan kepada ASN dan PNS di tahun 2023 ini.
Tentu regulasi baru dari Sri Mulyani ini akan membuat PNS semakin makmur dan sejahtera dalam hal ekonomi dan keuangan.
Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat
Sri Mulyani menetapkan uang makan bagi PNS dalam regulasi PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun 2024.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dijelaskan kalau PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS tersebut.