BERITASOLORAYA.com– Uji Emisi Akbar 2023, menjadi salah satu rangkaian acara yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati HUT Ibukota ke-496 tahun.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @dkijakarta pada 27 Mei 2023, Uji Emisi Akbar 2023 akan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023, namun pendaftaran dimulai besok, Minggu, 28 Mei 2023.
Adapun pendaftaran dilakukan secara online di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat jangan sampai melewatkan kesempatan penting Uji Emisi Akbar 2023 ini.
Mengapa? Karena diungkapkan oleh Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Uji Emisi Akbar 2023 sebagai titik awal dalam penerapan tiga kebijakan penting.
Kebijakan penting yang dimaksud terkait gas buang kendaraan bermotor selain memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.
Ketiga kebijakan yang akan diterapkan seperti sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, serta pemberlakuan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Asep pun turut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi ialah kendaraan yang berusia diatas tiga tahun.