Pertama, pemerintah sebagai pemberi pekerjaan kepada PNS dan menyediakan dana untuk membiayai jaminan hari tua PNS.
Kedua, PNS akan membawa iuran wajib yang menjadi kontribusi dari PNS sebagai bentuk dukungan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
Jadi, itulah jaminan hari tua kepada pensiunan PNS yang diberikan pemerintah, sehingga PNS tetap mendapatkan penghasilan setiap bulannya. ***