YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

- 4 Juni 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 /stockking/Freepik

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?

Selain ada berita gembira soal kenaikan gaji PNS, Pegawai Negeri Sipil juga akan mendapatkan perubahan perhitungan Tunjangan Kinerja agar bisa merata pembayarannya.

Azwar Anas akan mengubah rumusan perhitungan Tunjangan Kinerja PNS dengan menggunakan rumusan baru, agar PNS bisa mendapatkan pembayaran sama ratanya.

Jadi, bagi PNS yang berkompeten dan berprestasi, akan mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan nominal yang besar.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Tapi, bagi PNS yang tidak kompeten dan bekerja sangat buruk, tentu Tukin yang didapatkan akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan PNS yang kinerjanya baik.

Dengan kebijakan baru ini, Tunjangan Kinerja yang didapatkan oleh PNS tidak akan sama antara PNS yang satu dengan instansi yang lainnya.

Menurut Anas, pemberian Tunjangan Kinerja sekarang, cenderung dipukul rata, sehingga muncul ketidakadilan.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

Untuk kenaikan gaji PNS dan perubahan rumusan Tukin ini benar-benar dikerjakan dengan serius oleh Kementerian PANRB.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x