Puan berharap akan tercipta tameng untuk anak melalui sosialisasi dari Kemendikbudristek terkait edukasi, pengawasan, dan ancaman balik seperti yang dijelaskan dalam UU TPKS.
"Diharapkan (UU TPKS) bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ujar Putri dari Presiden keempat RI, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: PATUT DIWASPADAI, Inilah Top Skor Inter Milan Pada Gelaran UEFA Champions League
Di lain hal, Puan Maharani juga mendorong Kemenag agar dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta kekerasan pada anak di lingkungan Pesantren sesegera mungkin.
Dengan disahkannya peraturan tersebut, Puan berharap Pemerintah mampu mengawasi seluruh satuan pendidikan berbasis agama berbentuk asrama atau boarding di seluruh wilayah di Indonesia.
Puan juga berkeinginan agar sekolah asrama yang telah diketahui memiliki rapor hitam dapat tidak diberikan izin untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar.
"Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tegasnya.
Kemendikbud sebenarnya saat ini telah memiliki Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadi aturan penanganan dan pencegahan perilaku serta aktivitas Kekerasan Seksual apabila terjadi di ruang lingkup Perguruan Tinggi.