Alhamdulillah, Jokowi Beri Sinyal Kuat Gaji PNS Naik Tahun 2024, ASN Semua Bergembira...

- 12 Juni 2023, 06:45 WIB
Berikut ini kategori ASN yang tidak akan menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut ini kategori ASN yang tidak akan menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi. /Foto: BPMI Setpres/

Kenaikan gaji ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan akan benar-benar dirapatkan oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa waktu ke depan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga meminta kepada PNS untuk tetap bersabar dan menunggu tanggal 16 Agustus, dimana informasi kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Jokowi.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji ke 13 Kepada PNS, Intip Besaran Nominal dan Komponennya...

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara memang merupakan hak dan kewenangan dari Presiden Jokowi langsung, dimana Jokowi yang akan menentukan besaran nominal kenaikan gaji PNS.

Selama pemerintahan Jokowi, Pegawai Negeri Sipil baru mengalami kenaikan gaji selama dua kali, yaitu kenaikan gaji di tahun 2015 dan 2019.

Sehingga, jika gaji PNS benar-benar naik di tahun 2024, maka PNS di masa pemerintahan Jokowi akan mengalami kenaikan gaji sebanyak tiga kali.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah