BERITASOLORAYA.com – BKN atau Badan Kepegawaian Negeri resmi merilis Surat Pengumuman Nomor: 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022. Surat ini dirilis pada tanggal 14 Juni 2023.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dari Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2022 Nomor: 07/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/V/2023 yang dirilis tanggal 12 Mei 2023 lalu.
Pengumuman tersebut berisi tentang penyesuaian jadwal pengisian riwayat hidup pegawai pemerintah dengan PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022.
Berikut ini telah dirangkum BeritaSoloRaya.com terkait informasi hal-hal penyebab pembatalan kelulusan PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 oleh BKN yaitu meliputi:
- Peserta PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 dinyatakan lulus seleksi berdasarkan Pengumuman Nomor: 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 yang dirilis tanggal 18 April 2023 lalu. Selanjutnya peserta diwajibkan melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan menyerahkan kelengkapan dokumen secara elektronik pada tanggal 23 Mei-8 Juni 2023.
- Pengisian tersebut dilakukan pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ yaitu menggunakan akun masing-masing. Apabila sampai batas waktu 8 Juni 2023, peserta PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 tidak juga mengisi daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri.