Peserta Lulus Seleksi Akhir Pasca Sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 Wajib Pemberkasan, Cek 10 Dokumen Ini!

- 17 Juni 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi hasil kelulusan akhir pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 bagi peserta yang lulus tentang dokumen pemberkasan
Ilustrasi hasil kelulusan akhir pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 bagi peserta yang lulus tentang dokumen pemberkasan /Mediamodifier/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting seputar hasil kelulusan seleksi akhir pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 yang harus diperhatikan oleh peserta yang lulus.

Adapun informasi terkait hasil kelulusan seleksi akhir pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 bagi peserta yang lulus tersebut adalah tentang sejumlah dokumen pemberkasan yang diunggah dan ketentuan lainnya.

Perlu diketahui, informasi seputar hasil kelulusan seleksi akhir pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 bagi peserta yang lulus dalam pembahasan ini berdasarkan surat pengumuman Kemenhub.

Baca Juga: Kanreg 4 BKN Rilis Progres NI PPPK Guru per 15 Juni 2023. Belum Ada Instansi yang Cetak SK...

Surat pengumuman Kemenhub perihal hasil kelulusan seleksi akhir pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 tersebut diketahui nomor PG. 19 Tahun 2023.

Disampaikan dalam surat Kemenhub tersebut bahwa peserta yang lulus seleksi akhis pasca sanggah PPPK Teknis Kemenhub 2022 merupakan peserta sebagaimana yang ada di lampiran 3 surat pengumuman nomor PG. 19 Tahun 2023 ini.

Secara lebih lanjut dijelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi akhir sebagaimana di lampiran 3 surat pengumuman tersebut diwajibkan pemberkasan online dengan akun masing-masing lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/, yakni mulai tanggal 7 Juni hingga 2 Juli 2023 mendatang dengan melakukan unggah dokumen pemberkasan berikut:

1. Scan asli dokumen KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.

2. Scan asli dokumen ijazah pendidikan yang dipakai ketika melamar PPPK.

3. Scan asli dokumen transkrip nilai yang dipakai ketika melamar PPPK.

4. Scan asli dokumen surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta.

Jangan lupa diberi tanda tangan menggunakan pena yang bertinta hitam di atas materai 10.000 sebagaimana format lampiran 4 di surat pengumuman Kemenhub nomor PG. 19 Tahun 2023.

5. Scan asli dokumen Daftar Riwayat Hidup yang sudah diisi serta diunduh di https://sscasn.bkn.go.id kemudian menulis sejumlah data yang diharuskan untuk ditulis di Daftar Riwayat Hidup yang sudah dicetak tersebut. Selain itu juga diberi tanda tangan menggunakan pena yang memiliki tinta hitam di atas materai 10.000 dan ditempel foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

Selanjutnya Daftar Riwayat Hidup tersebut diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Update 43 Daerah yang Sudah Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 Per 15 Juni

6. Scan asli dokumen surat pernyatan 5 poin yang diunduh di https://sscasn.bkn.go.id, dan diberi tanda tangan menggunakan pena tinta hitam di atas materai 10.000 sebagaimana format lampiran 5 surat penguman Kemenhub nomor PG. 19 Tahun 2023.

7. Scan asli dokumen SKCK yang masih berlaku hingga bulan Juli 2023 mendatang.

8. Scan asli dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang kerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diberi tanda tangan di Juni 2023.

9. Scan asli dokumensurat keterangan tidak menggunakan narjotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif yang lainnya dan diberi tanda tangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan atau lembaga mendapat kewenangan pengujian zat narkoba dimaksud yang ditandatangani di Juni 2023.

10. Jangan lupa juga pas foto menggunakan pakaian formal dengan latar belakang bewarna merah.

Baca Juga: 5 BULAN LAGI! Tenaga Honorer Diusulkan Naik Gaji dan Diangkat jadi ASN PPPK: Keadilan untuk Non ASN...

Itulah beberapa dokumen pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi akhir, semoga bisa memberikan manfaat berkaitan dengan PPPK Teknis Kemenhub 2022.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah