SIMAK Surat Edaran Baru Menteri PANRB untuk Pegawai PPPK Tahun 2023, Ini Isinya…

- 17 Juni 2023, 11:57 WIB
Berikut ini informasi mengenai Surat Edaran atau SE baru yang ditujukan bagi pegawai PPPK pada tahun 2023.
Berikut ini informasi mengenai Surat Edaran atau SE baru yang ditujukan bagi pegawai PPPK pada tahun 2023. /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran baru untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Surat Edaran baru yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas untuk pegawai PPPK tertuang dalam Surat Edaran atau SE PANRB No. 11/2023.

Lantas, Surat Edaran baru PANRB apakah yang dimaksud yang ditujukan bagi pegawai PPPK pada tahun 2023? Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, berikut ini info lengkapnya.

Baca Juga: Banyak Peserta Tidak Lolos Tes PPPK, Jokowi Perintahkan Menpan RB untuk Lakukan Ini!

Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengatur perihal adanya aturan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui bahwa dasar hukum yang mengatur aturan disiplin pegawai PPPK dengan pegawai PNS sama, karena secara umum pegawai PPPK masuk bagian dari ASN.

Berdasarkan karakteristik setiap instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan dapat menetapkan ketentuannya mengenai disiplin PPPK berdasarkan karakter masing-masing instansi.

Sesuai yang tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, ketentuan mengenai aturan disiplin bagi pegawai PPPK harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x