Guru PNS Sujud Syukur, BKN Sudah Tetapkan Batas Usia Pensiun, Bukan lagi 58 dan 60, Tapi...

- 20 Juni 2023, 06:15 WIB
Kemdikbud Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 untuk Guru di Kabupaten Pandeglang, Banten
Kemdikbud Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 untuk Guru di Kabupaten Pandeglang, Banten /



BERITASOLORAYA.com - Ada berita baik yang datang dari BKN untuk para guru PNS, dimana ada aturan batas usia pensiun yang sudah ditetapkan.

 

Baca Juga: 58 Link Twibbon Idul Adha 2023 M 1444 H GRATIS, Simak Cara Unduh Berikut, Mudah Banget Lho!

Kini, batas usia pensiun guru PNS sudah ditetapkan oleh BKN dengan tiga kategori usia.

Jadinya, guru PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun, akan diberhentikan dengan hormat oleh BKN langsung.

Baca Juga: BARU, 55 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Desain Terpopuler, Cocok diposting di Media Sosial Nih!

Kabar baiknya, walaupun guru PNS sudah pensiun akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah, karena berstatus sebagai pensiunan PNS.

Melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 soal Manajemen PNS yang berisikan batas usia pensiun dan sudah ditetapkan oleh BKN.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Progres NI PPPK Tenaga Kesehatan TA 2022 per 19 Juni 2023, Ada Banyak yang di ACC...

Batas usia pensiun guru PNS adalah sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x