Guru PNS Sujud Syukur, BKN Sudah Tetapkan Batas Usia Pensiun, Bukan lagi 58 dan 60, Tapi...

- 20 Juni 2023, 06:15 WIB
Kemdikbud Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 untuk Guru di Kabupaten Pandeglang, Banten
Kemdikbud Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 untuk Guru di Kabupaten Pandeglang, Banten /

 



A. Usia pensiun PNS untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan mempunyai batas usia pensiun di usia 58 tahun.

B. Usia pensiun PNS untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan punya batas usia pensiun di usia 60 tahun.

Baca Juga: PGRI Jateng Minta Guru Belajar di luar Disiplin Keilmuan, Sebut Teknologi yang Tidak Ada Tanpa Guru

C. Usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional ahli utama, akan mempunyai batas usia pensiun di usia 65 tahun.


Jadi, itulah batas usia pensiun guru PNS yang sudah ditetapkan oleh BKN dan harus dipatuhi oleh semua guru dengan status PNS.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x