A. Usia pensiun PNS untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan mempunyai batas usia pensiun di usia 58 tahun.
B. Usia pensiun PNS untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan punya batas usia pensiun di usia 60 tahun.
Baca Juga: PGRI Jateng Minta Guru Belajar di luar Disiplin Keilmuan, Sebut Teknologi yang Tidak Ada Tanpa Guru
C. Usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional ahli utama, akan mempunyai batas usia pensiun di usia 65 tahun.
Jadi, itulah batas usia pensiun guru PNS yang sudah ditetapkan oleh BKN dan harus dipatuhi oleh semua guru dengan status PNS.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***