BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira khusus untuk para ASN yang bertugas dan atau bekerja di lingkungan Kementerian Agama, Anda secara resmi akan mengalami penyesuaian tukin di tahun 2023 ini. Penyesuaian tersebut berupa kenaikan tukin sebesar 80 persen. Selamat bapak/ibu ASN!
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tukin ASN Kemenag ini telah disetujui oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Adapun alasan di balik kenaikan tukin ASN ini karena Kemenag mampu melakukan reformasi birokrasi dengan baik.
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa penyesuaian tukin atau tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah terhadap instansi tertentu karena keberhasilan pencapaian reformasi birokrasinya.
Pencapaian yang diperoleh Kemenag saat ini tentunya merupakan buah hasil kerja sama yang dilakukan oleh seluruh ASN, sehingga bisa melakukan reformasi birokrasi.
Menag menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama untuk tidak kendor atas pencapaian yang telah diperoleh. Ia berharap supaya para ASN bisa tetap bersemangat dalam menyelesaikan seluruh program-program prioritas yang telah ditetapkan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenag pada 23 Juni 2023. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, “Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.”
Baca Juga: Luhut Minta Keamanan Pengoperasian Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Diprioritaskan, INI PENYEBABNYA
Lebih lanjut ia menyampaikan, “Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%.”
Adapun maksud dari tukin adalah tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada para ASN ini memiliki besaran nominal yang berbeda-berda tergantung dengan kelas jabatan masing-masing. Oleh karena itu, semakin tinggi jabatan, maka tukin yang didapatkan ASN tersebut semakin besar.
Tunjangan kinerja yang diberikan ini juga mempertimbangkan beberapa aspek lain, yaitu meliputi reformasi birokrasi, pencapaian organisasi, dan pencapaian individu ASN itu sendiri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengesahkan 3 Perpres yang mengatur penyesuaian tukin terkait nominal kenaikannya pada tiga instansi.
Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg 5 BKN, Cek Perkembangan di Daerahmu…
Instansi yang dimaksud tersebut terdiri dari lembaga kementerian dan non kementerian, yaitu Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP.
Dengan detail peraturannya yaitu Kemenpan RB (Perpres Nomor 32 Tahun 2023), Bappenas (Perpres Nomor 33 Tahun 2023), dan BPKP (Perpres Nomor 34 Tahun 2023).
Sementara, kenaikan tukin di Kementerian Agama untuk saat ini Kemenpan RB sedang di tahap pengajuan permohonan izin prinsip penyesuain kepada Kementerian Keuangan RI.***