UPDATE, Ada 3 Skema Baru Soal Tenaga Honorer, Masa Kerja Non ASN Ditentukan?

- 23 Juni 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /senivpetro/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Tiga skema baru terkait persoalan tenaga honorer yang berpotensi diberhentikan, yang mengacu pada penghapusan non ASN minimal tanggal 28 November 2023 dibahas oleh stakeholder terkait. Skema yang ditujukan kepada tenaga honorer, dibahas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama KemenpanRB yang menghasilkan tiga pilihan.

Diketahui bahwa tiga skema penyelesaian tenaga honorer sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekitar 7.000 orang.

Di antara tiga skema tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagai berikut:

 
- Seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), seperti halnya dengan rekrutmen kriteria khusus.

- Tenaga honorer disalurkan ke PNS atau PPPK.

- Masa kerja tenaga honorer akan diperpanjang hingga 2 tahun ke depan, sampai berakhirnya Pemilu tahun 2024.

Namun, Bawaslu dan KemenpanRB belum menemukan kesepakatan mengenai tiga pilihan skema untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer tersebut.

Atas hal itu, diharapkan oleh Bawaslu bahwa pihak KemenpanRB dapat memilih salah satu diantara tiga pilihan skema yang menguntungkan non ASN.

Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang berada di seluruh wilayah Indonesia sesudah hadir dalam acara pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jambi dan Sumatera Barat, di Kantor KPU RI sebagaimana yang disampaikan Rahmat Bagja.

Bawaslu kabupaten/kota saat sekitar 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, maka akan hanya tersisa sekitar 8 hingga 10 pegawai PNS.

Baca Juga: LINK LENGKAP! Pertek NI PPPK Guru yang Terbaru per 22 Juni 2023. Ada Lebih dari 28 Instansi...

Ketika melakukan pengawasan saat masa kampanye Pemilu 2024 ada potensi kesulitan dari Bawaslu, terkait jumlah pegawai yang tergolong sedikit.

Lebih lanjut, menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2013, menurut anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, KPU RI terancam kehilangan sekitar 7.551 non ASN.

7.551 non ASN yang dimaksud telah tersebar di berbagai kantor, seperti sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota dan kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI.

Mengacu pada penghapusan tenaga honorer, jika dilihat dalam aturan akan terjadi ketika tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, saat memasuki fase penting.
 
Baca Juga: GRATIS untuk Masyarakat Umum Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung! Begini Penjelasan Ridwan Kamil…

Maka itulah tiga skema penyelesaian tenaga honorer menjadi penting, KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai upaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Demikian informasi update terkait tenaga honorer, jika tidak ingin ketinggalan informasi mengenai persoalan tenaga honorer di masa mendatang dapat dipantau secara berkala di laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x