Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan baru bagi pensiunan PNS, dimana keluarga pensiunan PNS akan mendapatkan dana tambahan yang berasal dari pemerintah.
Setiap anggota keluarga dari pensiunan PNS, akan mendapatkan besaran dana tambahan yang nominalnya berbeda-beda yang sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah.
Untuk aturan pemberian dana bagi pensiunan PNS sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 yang berisi syarat dan manfaat pemberian tunjangan hari tua.
Sri Mulyani sudah menetapkan regulasi tersebut di tanggal 13 Maret 2023 dan sudah mulai berlaku di publik pada tanggal 1 April 2023.
Pemerintah memberikan dana tambahan bagi pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja kerasnya selama masih aktif bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Apresiasi bagi pensiunan PNS, juga diberikan untuk suami, istri dan anak dari PNS itu sendiri.