INFO TERBARU! Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 24 Juni 2023, 15:21 WIB
Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja
Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja /Freepik/Skata.

BERITASOLORAYA.com - Berikut info terbaru yang wajib disimak oleh PPPK sebagai pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tentang besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Aturan gaji PPPK tersebut berdasarkan Perpres Presiden yang tertuang dalam surat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  

Adapun yang mendapatkan gaji PPPK ini diperuntukan bagi pegawai yang memenuhi syarat saja, seperti yang tertuang dalam pasal 1 pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah."

Baca Juga: 50 Link Twibbon Hari Bidan Nasional 2023 Desain Menarik, Cocok Jadi Unggahan Media Sosial

Oleh karena itu, sesuai yang dijelaskan pada pasal 1 tersebut, gaji diberikan kepada pegawai PPPK besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji tersebut diberikan sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Jadi, segera cek berapa jumlah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan lama kerja sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut penjelasan lengkapnya yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari situs BPK. 

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x