“Seperti permohonan bantuan biaya pengobatan, minimal satu bulan bahkan mencapai 19 sampai diatas 30 pengajuan, maka ini harus bijak dalam memberikan bantuan dana zakat maupun infak untuk biaya pengobatan,” ujar Gus Kholid.
Lebih lanjut, Direktur RSUD Dr. Hardjono juga menjelaskan bahwa melalui dana zakat yang ada di BAZNAS Kabupaten Ponorogo disalurkan dalam berbagai bentuk program.
“BAZNAS Kabupaten Ponorogo ini menerima dana zakat dari lembaga pemerintah dan yang lainnya, yang akan disalurkan dalam bentuk biaya sekolah, biaya kesehatan, dan lain-lain,” kata Direktur RSUD Dr. Hardjono.
Sosialisasi ini penting untuk diikuti mengingat dari pihak RSUD Dr. Hardjono sendiri membutuhkan penjelasan rinci dan detail dari BAZNAS Kabupaten Ponorogo.
“Maka karena kita belum tahu secara detail, nanti akan dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Ponorogo,” imbuh Direktur RSUD Dr. Hardjono.
Lebih lanjut, Direktur RSUD Dr. Hardjono juga menyebutkan bahwa rumah sakit telah menyalurkan dana zakat kepada BAZNAS Kabupaten Ponorogo.
“Sebagai laporan, kami dari RSUD menyalurkan dana sebesar Rp43.000.000 per bulan kepada BAZNAS Kabupaten Ponorogo, mudah-mudahan bisa ditambah. Dana yang seharusnya disalurkan, sudah kami salurkan sebagaimana mestinya,” pungkas Direktur RSUD Dr. Hardjono.