Jadi, beruntung sekali PNS yang bekerja di empat lembaga pemerintahan ini, karena sudah mendapatkan kenaikan tukin terlebih dahulu, dibandingkan dengan instansi lainnya.
Pemerintah akan menaikan kenaikan tukin PNS yang berasal dari pos anggaran belanja pegawai dan tidak akan menambah anggaran yang ada.
Tiga kementerian dan satu lembaga yang sudah lebih dahulu mendapat kenaikan tukin akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.
Besaran tukin yang dinaikan sudah menyentuh angka 80%, dimana Kementerian PANRB sedang melakukan proses kenaikan tukin tersebut.
Keputusan dari Jokowi ini sudah ditetapkan lewat Perpres Nomor 32, 33, 34 yang sudah ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023.
Untuk pemberian tukin, PNS golongan 1-17 akan bisa menikmati kenaikan tunjangan kinerja dari pemerintah.
Adapun untuk besaran tukin di keempat lembaga pemerintah adalah sebagai berikut:
- Golongan Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Golongan Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Golongan Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Golongan Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Golongan Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Golongan Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Golongan Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Golongan Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Golongan Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Golongan Jabatan 10 Rp 6.349.000
- Golongan Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Golongan Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Golongan Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Golongan Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Golongan Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Golongan Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Golongan Jabatan 17 Rp 41.550.000
Untuk lembaga yang mendapatkan kenaikan tukin terlebih dahulu adalah:
- Kementerian Agama
- Kementerian PANRB
- Kementerian PPN/Bappenas