KABAR GEMBIRA ! 4 Lembaga Ini Sudah Dapat Restu Jokowi Untuk Naik Tukin, PNS Cek Segera Instansinya...

- 27 Juni 2023, 06:30 WIB
Soal Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Presiden Jokowi: Stadion Kita Bukan Hanya GBK
Soal Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Presiden Jokowi: Stadion Kita Bukan Hanya GBK /tangkap layar Instagram @kemenkeuri/

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - PNS cek segera instansi masing-masing, apakah tunjangan kinerja sudah naik, karena Presiden Jokowi sudah memberikan restu.
 

 

 
Presiden Jokowi sudah memberikan restu untuk menaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di empat lembaga instansi pemerintah.
 
Jokowi sudah setuju untuk menaikan tukin PNS di tahun 2023 ini, dimana ada empat lembaga pemerintahan yang sudah mendapatkan kenaikan pertama dari tunjangan kinerja.
 


Jadi, beruntung sekali PNS yang bekerja di empat lembaga pemerintahan ini, karena sudah mendapatkan kenaikan tukin terlebih dahulu, dibandingkan dengan instansi lainnya.

Pemerintah akan menaikan kenaikan tukin PNS yang berasal dari pos anggaran belanja pegawai dan tidak akan menambah anggaran yang ada.

Tiga kementerian dan satu lembaga yang sudah lebih dahulu mendapat kenaikan tukin akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: INFO VALID! Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 28 Juni 2023 di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, DIY

Besaran tukin yang dinaikan sudah menyentuh angka 80%, dimana Kementerian PANRB sedang melakukan proses kenaikan tukin tersebut.

Keputusan dari Jokowi ini sudah ditetapkan lewat Perpres Nomor 32, 33, 34 yang sudah ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023.

Untuk pemberian tukin, PNS golongan 1-17 akan bisa menikmati kenaikan tunjangan kinerja dari pemerintah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Muhammadiyah Resmi Rilis Lokasi Sholat Idul Adha untuk Kabupaten Sleman, Yogyakarta di...

Adapun untuk besaran tukin di keempat lembaga pemerintah adalah sebagai berikut:

- Golongan Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Golongan Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Golongan Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Golongan Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Golongan Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Golongan Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Golongan Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Golongan Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Golongan Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Golongan Jabatan 10 Rp 6.349.000
- Golongan Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Golongan Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Golongan Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Golongan Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Golongan Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Golongan Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Golongan Jabatan 17 Rp 41.550.000


Untuk lembaga yang mendapatkan kenaikan tukin terlebih dahulu adalah:

- Kementerian Agama

- Kementerian PANRB

- Kementerian PPN/Bappenas

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x