PNS akan mendapatkan tambahan jadwal cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, dimana hari liburnya bisa digunakan untuk liburan dan berkumpul bersama dengan keluarga.
Tidak seperti karyawan swasta, cuti PNS tidak akan membuat cuti tahunan menjadi terhapus.
Hal ini sudah ditetapkan di dalam regulasi Keppres Nomor 24 Tahun 2022 yang berisikan tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Muhammadiyah Resmi Rilis Lokasi Sholat Idul Adha untuk Kabupaten Sleman, Yogyakarta di...
Dengan ditambahnya cuti bersama bagi PNS, pemerintah berharap PNS bisa menghabiskan waktu bersama dengan keluarga masing-masing.
Apalagi di liburan panjang ini, PNS sudah mendapatkan pembayaran gaji ke 13 dan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dari pemerintah.
PNS sudah mendapatkan pencairan gaji ke 13, dimana dimulai pada tanggal 5 Juni 2023 dan sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: SAVE SIK LUR, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa, 27 Juni 2023, Berangkat Pagi ke Surakarta
Untuk komponen di dalam gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.