Passing Grade PPPK Diminta untuk Dikaji Ulang? Untuk Seleksi Tahun 2023? Ini Kata Menteri PANRB

- 27 Juni 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas membahas soal passing grade pada seleksi PPPK
Ilustrasi Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas membahas soal passing grade pada seleksi PPPK /menpan.go.id
BERITASOLORAYA.com - Passing grade atau disebut juga dengan nilai ambang batas sebagai penentu kelulusan tenaga honorer dalam seleksi CASN, baik PPPK maupun PNS. Biasanya, nilai passing grade pada seleksi PPPK dan PNS, ditentukan oleh instansi masing-masing. Atas hal itu, BKN diminta untuk membuat simulasi dan kajian mengenai kelulusan pegawai PPPK oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.

Simulasi dan kajian mengenai kelulusan pegawai PPPK terkait passing grade dikaji pemerintahan karena banyaknya masukan lewat media sosial kepada Menteri PANRB.

Menteri PANRB menyebut telah membahas passing grade PPPK dengan BKN, berikut beberapa bahasan soal PG:

Baca Juga: HATI-HATI KELIRU! Jamaah Surabaya, Jawa Timur Simak Daftar Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah 2023 di Sini

1. Beberapa hal soal nilai ambang batas atau passing grade sedang disimulasikan dalam potensinya ada afirmasi-afirmasi.

2. Puluhan instansi pembina dikumpulkan, hal itu supaya untuk ke depan kebutuhan instansi pembina dapat tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada, sebab Kemenpanrb harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina untuk masing-masing jabatan.

Berdasarkan simulasi dan reformulasi yang akan dilaksanakan BKN, kini sedang dimatangkan, setelah itu, nantinya dapat diputuskan adanya potensi afirmasi passing grade dalam seleksi PPPK.

Atas hal itu, atas hal itu berbagai masukan terkait passing grade sudah dibahas dan tentunya Kemenpanrb dan BKN melibatkan instansi pembina untuk mengusulkan passing grade sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus? Ini Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku

Diketahui bahwa nilai passing grade ditentukan oleh instansi pembina masing-masing dan untuk soal Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina jabatan masing-masing, bersama konsorsium yang terdiri dari berbagai Universitas di Indonesia.

“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.

Sementara itu, mantan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya sempat mengatakan bahwa jajaran BKN terkait persoalan passing grade akan dilakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan

Selain afirmasi passing grade, ada juga afirmasi masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau tenaga non-ASN.

Baca Juga: Bikin Kesal Netizen, BlockBerry Entertainment Akan Terus Ajukan Gugatan Kepada LOONA Soal Masalah Kontrak...

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelasnya.

Lantas, apakah nilai passing grade untuk seleksi PPPK tahun 2023 perlu untuk dikaji ulang?

Permintaan pengkajian ulang terkait tingkat kelulusan soal passing grade, disampaikan oleh Menteri PANRB pada tanggal 3 Mei tahun 2023.

Info lebih lanjut dan update mengenai passing grade untuk seleksi PPPK tahun 2023, dapat dipantau di laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah