BERSYUKUR ! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Menjelang Kenaikan, Ada yang Berubah ?

- 27 Juni 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR /Andrea Piacquadio/Pexels
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi pensiunan PNS, dimana dalam beberapa bulan lagi, Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS dalam sidang dengan DPR.
 

 

 
Tepat pada tanggal 16 November, pensiunan PNS akan mendapatkan informasi resmi soal kenaikan gaji PNS dalam waktu dekat.
 
Walaupun sudah tidak bekerja lagi, pensiunan PNS dari golongan I sampai IV akan mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji, walaupun sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.
 

PT Taspen, sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan gaji kepada pensiunan PNS yang sudah tidak bekerja lagi.
 
Untuk memberi gaji bulanan bagi pensiunan PNS, sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 yang berisi Penetapan Pensiunan Pokok PNS.
 
Dalam peraturan pemerintah tersebut, pensiunan PNS dari golongan I sampai IV akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya.
 
Baca Juga: ALHAMDULILLAAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Sudah Cair, Yuk Cek Disini Daerahmu!

Sebelum Presiden Jokowi akan resmi menaikan gaji PNS, cek dulu daftar gaji pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
 

 




A. Gaji Pensiunan PNS Golongan I adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

B. Gaji Pensiunan PNS Golongan II adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000.
 
Baca Juga: RESMI! Informasi Pelayanan SIM dan Skema Ganjil-Genap selama Libur Panjang Idul Adha 2023, Berlaku Hari Ini

C. Gaji Pensiunan PNS Golongan III adalah: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

D. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV adalah: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

E. Gaji Pensiunan PNS Golongan I janda atau duda Rp 1.170.600.
 
Baca Juga: Tak Masuk Daftar Penerima BLT PIP 2023? Siswa SD, SMP, SMA Masih Bisa dapat Bansos Ini Sampai 4 Kali

F. Gaji Pensiunan PNS Golongan II janda atau duda Rp1.170.600 s/d Rp 1.375.200.

G. Gaji Pensiunan PNS Golongan III janda atau duda Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

H. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV janda atau duda Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.
 
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha bagi ASN dan Pekerja Jadi 3 Hari, Pemerintah Ungkapkan Alasannya


Itulah gaji pensiunan PNS dari golongan I sampai IV, dimana kini tinggal menunggu konfirmasi kenaikan gaji ASN oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus 2023. *** 

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x