Cuti Bersama Idul Adha bagi ASN dan Pekerja Jadi 3 Hari, Pemerintah Ungkapkan Alasannya

- 27 Juni 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Jokowi jelaskan alasan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari
Ilustrasi Jokowi jelaskan alasan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari /Foto: BPMI Setpres

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2023. Terkait dengan penetapan cuti bersama Idul Adha, keputusan tersebut berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pemerintah juga menambahkan satu hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada tanggal, 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Libur cuti bersama Idul Adha 2023 ini diberikan kepada ASN dan pekerja di instansi lain sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar Penerima BLT PIP 2023? Siswa SD, SMP, SMA Masih Bisa dapat Bansos Ini Sampai 4 Kali

Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut Azwar Anas, keputusan untuk memberikan libur selama tiga hari pada perayaan Idul Adha tidak hanya disebabkan oleh perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas liburan masyarakat bersama keluarga.

Ia mengungkapkan keputusan untuk memberikan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari bukan hanya disebabkan oleh adanya dua Idul Adha yang jatuh pada hari yang berbeda.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x