YES, Sri Mulyani Sudah Sahkan Uang Tambahan Untuk Pensiunan PNS, Segera Cair di Tanggal...

- 28 Juni 2023, 07:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan /kemenkeu.go.id/

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi pensiunan PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal uang tambahan yang sudah disahkan oleh Kemenkeu.
 

 

 
Uang tambahan bagi pensiunan PNS akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk membuat pensiunan mendapatkan uang tambahan.
 
Tapi, pensiunan PNS harus memenuhi syarat dari Sri Mulyani jika ingin mendapatkan uang tambahan dari pemerintah ini.

 

Baca Juga: HORE, 3 Golongan PNS Ini Paling Untung dan Cuan Jika Single Salary Diterapkan Pemerintah...


Syarat bagi pensiunan PNS ini sudah diatur di dalam peraturan yang diberikan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Pensiunan PNS bisa melihat di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang berisikan syarat dan manfaat untuk tunjangan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau besaran uang yang akan diterima para pegawai berasal dari asuransi kematian.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru PNS dan PPPK Akan Dapat Tunjangan 4 Kali Gaji Pokok, Siap Cair di Bulan..

Asuransi kematian akan diberikan kepada pegawai kalau ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Jadinya, uang tambahan bagi pensiunan PNS ini bisa dicairkan kalau ada anggota keluarga pensiunan yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah