Baca Juga: HORE, 3 Golongan PNS Ini Paling Untung dan Cuan Jika Single Salary Diterapkan Pemerintah...
Syarat bagi pensiunan PNS ini sudah diatur di dalam peraturan yang diberikan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Pensiunan PNS bisa melihat di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang berisikan syarat dan manfaat untuk tunjangan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau besaran uang yang akan diterima para pegawai berasal dari asuransi kematian.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru PNS dan PPPK Akan Dapat Tunjangan 4 Kali Gaji Pokok, Siap Cair di Bulan..
Asuransi kematian akan diberikan kepada pegawai kalau ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Jadinya, uang tambahan bagi pensiunan PNS ini bisa dicairkan kalau ada anggota keluarga pensiunan yang meninggal dunia.