RESMI, Inilah Batas Usia Pensiun ASN, PPPK dan PNS Sesuai dengan Aturan Pemerintah…

- 2 Juli 2023, 21:53 WIB
Inilah informasi tentang batas usia pensiun bagi para PNS, ASN dan PPPK yang perlu diketahui agar tidak keliru
Inilah informasi tentang batas usia pensiun bagi para PNS, ASN dan PPPK yang perlu diketahui agar tidak keliru /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintahan yang berwenang dalam hal ini telah mengatur batas usia pensiun ASN dengan membedakan berdasarkan jabatan yang dipegang oleh individu tersebut.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci batas usia pensiun untuk ASN PPPK dan PNS, sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Batas usia pensiun untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang manajemen PNS. Ada tiga kategori batas usia pensiun yang berlaku.

Baca Juga: SAH! Uang Makan PNS Capai Jutaan, Golongan 1 hingga 4 Bisa Capai Segini Masing-masing...

Pertama, bagi pejabat fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional ahli pertama, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. 

Kedua, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Ketiga, bagi PNS dengan jabatan pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah