SAH! Uang Makan PNS Capai Jutaan, Golongan 1 hingga 4 Bisa Capai Segini Masing-masing...

- 2 Juli 2023, 19:55 WIB
Uang makan PNS pada kelas jabatan masing-masing dapat segini
Uang makan PNS pada kelas jabatan masing-masing dapat segini /Pemprov Jawa Barat
BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk PNS persoalan uang makan PNS yang bisa capai jutaan untuk golongan 1 hingga 4.
 
Besaran uang makan untuk PNS yang bisa mencapai jutaan ini, dijelaskan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat.
 
Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS berhak mendapatkan uang makan per masing-masing golongan.
 
Lalu berapakah besaran uang makan PNS yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS pada tiap golongan?
 
Perlu diketahui bahwa selain memberikan uang makan untuk PNS, pemerintah juga turut memberikan TPP atau Tambahan Penghasilan.
 
TPP yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS juga terdapat perbedaan besaran dari jabatan fungsional ahli pertama, madya, maupun ke tingkatan yang lebih tinggi.
 

 
 
Lebih lanjut untuk besaran uang makan PNS pada masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
 
1. Golongan IV, sebesar Rp2.500.000
2. Golongan III, sebesar Rp2.000.000
3. Golongan II, sebesar Rp1.500.000
4. Golongan I, sebesar Rp1.400.000
 
Selain itu, juga terdapat besaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di wilayah Provinsi Jawa Barat, diantaranya yakni:
 
1. Golongan IV, sebesar Rp800.000
2. Golongan III, sebesar Rp700.000
3. Golongan II, sebesar Rp600.000
4. Golongan I, sebesar Rp600.000
 
Besaran uang makan untuk PNS tersebut berlaku untuk PNS yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
 
Semakin tinggi tingkat golongan PNS nya, maka akan semakin besar untuk uang makan yang akan diterima oleh PNS.
 
 

 
Seperti halnya uang makan yang diterima oleh golongan IV, sebesar Rp800.000. 
 
Bahkan juga ada PNS golongan IV di Jawa Barat yang menerima uang makan sebesar Rp2.500.000. 
 
Dapat diketahui juga bahwa pemerintah juga menyediakan anggaran untuk PNS dalam hal uang makan dalam nominal yang tidak sedikit.
 
Sebagai informasi bahwa adanya anggaran untuk uang makan PNS diperuntukkan agar PNS dapat terpenuhi dari segi kebutuhan dasar.
 
Selain itu, juga sebagai pendukung dalam PNS melaksanakan tugas pemerintahan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x