BERITASOLORAYA.com- Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai aturan baru terkait waktu dan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Aturan ini mencakup golongan ASN tertentu yang harus mengikuti jadwal kerja yang waktunya lebih ekstra dibandingkan dengan ASN pada umumnya.
Baca Juga: INGAT, Inilah Hari dan Waktu Kerja ASN yang Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya…Dalam artikel ini, kami akan mengungkap lebih lanjut tentang golongan ASN tersebut dan perubahan signifikan yang mereka alami.
Aturan baru ini disampaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan efisiensi dan kualitas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: INGAT, Inilah Hari dan Waktu Kerja ASN yang Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya…
Golongan ASN yang terkena perubahan aturan ini adalah mereka yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah serta mereka yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.